Peras Casis 300 Juta, Jaksa Tuntut Oknum Polisi di Ambon 2,6 Tahun Bui
8790

AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku, Firman Sido selama 2,6 tahun penjara.

Firman dituntut lantaran melakukan penipuan terhadap salah satu calon siswa (Casis) Bintara Polri atas nama Rusdi.

Korban ditipu dengan iming-iming lulus dalam seleksi Bintara Polri dengan catatan membayar Rp 300 juta kepada terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maggie Parera dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/1/2025).

Sebelum dijatuhi tuntutan, JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Firman Sido, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Usai membacakan surat tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Samuel J Siahaya, Tri Hendra Unenor, dan Abdul Malbari menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, perbuatan terdakwa berlangsung sejak Senin 03 Desember 2018 hingga Selasa 07 Mei 2019, melalui sambungan telepon seluler di rumah terdakwa Pandan Kasturi, RT. 001/RW. 005, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya korban, yang berdomisili di Kota Bau-bau, bertemu dengan saksi Daud Sido, yang adalah kakak kandung terdakwa.

Daud menyampaikan kepada korban kalau terdakwa sudah beberapa kali membantu untuk mengurus pemuda di Bau-bau lulus Casis Bintara Polri di Ambon.

Korban pun merasa yakin terdakwa bisa membantu anaknya masuk Bintara Polri. Korban meminta nomor handphone terdakwa dari Daud, karena terdakwa sedang berada di Bau-bau untuk urusan keluarga.

Beberapa waktu kemudian, korban bertemu dengan terdakwa yang sudah  kembali ke Ambon, karena bertugas di Polda Maluku.

Komunikasi dilakukan antar keduanya. Terdakwa meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus anak korban masuk polisi. Dengan catatan, korban harus berikan uang Rp 300 juta lebih dulu, agar terdakwa dapat memberikannya ke bos terdakwa.

Korban kemudian berikan Rp. 300 juta untuk terdakwa secara bertahap. Pada 3 Desember 2018 pukul 10.06 WIT sebesar Rp 100 juta dan 10 Desember 2018 pukul 13.20 WIT senilai Rp. 150 juta secara tunai.

Selanjutnya, pada 5 April 2019 pukul 12:40 WIT, korban mentransfer Rp 25 juta, 20 April 2019 pukul 14:37 WIT sebesar Rp. 5 juta ditransfer, lalu 28 April 2019 pukul 15.18 WIT sebesar Rp. 5 juta ditransfer, serta 7 Mei 2019 pukul 14.36 WIT sebesar Rp. 15 juta juga ditransfer.

Namun, uang yang dikirim korban itu malah dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, bukan sesuai yang dijanjikan. Hingga kini, terdakwa baru mengembalikan sebesar Rp. 15 juta. (NS-01)

Views: 25
Facebook
WhatsApp
Email