
AMBON,Nunusaku.id,- Mahkamah Konsitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Kota Ambon pada Kamis, 23 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti (albuk).
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud katakan, sidang lanjutan hari Kamis 23 Januari nanti yaitu pemeriksaan dan pengesahan alat bukti serta mendengar jawaban termohon, setelah sidang pendahuluan pada 14 Januari 2025 lalu.
“Soal kesiapan jawaban membantah dalil pemohon, kami siap, sangat siap dan itu telah kami berikan kuasa kepada kuasa hukum untuk menjawabnya saat sidang nanti,” terang Kahar via seluler, Selasa (21/1).
Diketahui, dalam sidang PHPU di MK, KPU Kota Ambon melawan pemohon yaitu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 3, Muhammad Tadi Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay atau dengan akronim TADO.
Dalam dalil gugatannya, TADO menuding pihak KPU Kota Ambon dan jajaran Adhoc melakukan sejumlah pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan tidak netral, bukan mempersoalkan hasil yang menetapkan pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai pemenang.
“Dalil gugatan pemohon itu lebih ke TSM, bukan ke hasil. Spesifikasinya, itu soal ketidaknetralan penyelenggara dan sebagainya, sehingga pemohon minta dibatalkan keputusan KPU Kota Ambon dan MK terima dalil mereka” jelasnya.
Karena itu menurut Kahar, pihaknya pun telah siapkan jawaban dan bukti-bukti yang otentik untuk membantah dalil pemohon tersebut.
Kahar pun berkeyakinan, jawaban dan alat bukti yang disiapkan pihaknya akan mampu meyakinkan hakim MK bahwa apa yang dituduhkan atau dalil pemohon sama sekali tidak berdasar dan layak ditolak.
“Sebab Paslon 3 itu saksi-saksinya tidak ada di seluruh kecamatan saat pleno perolehan suara. Hanya ada di Sirimau dan Teluk Ambon. Nusaniwe dan Leitimur Selatan tidak ada. Begitu pun saksi mereka juga tidak ada saat pleno tingkat kota,” jelasnya.
Ditegaskan, KPU Kota Ambon dan jajaran telah melakukan pungut hitung pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada hari H hingga penetapan hasil sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan bahkan diawasi secara melekat oleh Bawaslu dan jajaran.
“Kita akan jawab semua itu sesuai dalil gugatan pemohon, dengan menyiapkan semua alat bukti. Dengan itu semua, kami berkeyakinan Mahkamah akan tolak gugatan pemohon,” pungkasnya. (NS)





