Miliki Ganja, Sangadji Dihukum 4 Tahun Penjara
ganja

AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Bakri Sangadji alias Beki, terdakwa penyalagunaan narkotika golongan I jenis Ganja.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 800 juta. Jika tidak dibayar, maka harus menjalani 4 bulan dikurung di sel.

Vonis yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa tersebut dibacakan majelis hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang berlangsung di PN Ambon, Senin (20/1/25).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000, subsidair pidana penjara selama 4 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Hukuman tersebut kata hakim, dijatuhkan lantaran terdakwa Bakri Sangadji divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar sarung bantal kotak-kotak warna hitam dan didalam lipatan sarung bantal terdapat satu plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dimasukan ke dalam dos Travel Charger V-Gen warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening dirampas untuk dimusnahkan.

“Demikian pula 1 (satu) unit Handphone Samsung A30 warna Biru (casing bergambar Lionel Messi) dengan nomor sim card 081251101082,” tandas hakim Maitimu.

Diketahui, terdakwa Bakri Sangadji ditangkap pada Rabu 03 Oktober 2024 sekitar pukul 19.10 WIT di pelabuhan speedboat Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Sebelumnya, dalam sidang dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Febyanti Lientje Sahetapy menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. (NS)

 

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email