Hadapi Gugatan di MK, Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Kedepankan Integritas
subair

AMBON,Nunusaku.id,- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten/kota diminta agar tetap mengedepankan integritas dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 di MK siap digelar pada 8 Januari 2025, besok.

“Kami tidak mau ada jajaran yang bekerjasama dengan paslon yang sedang menempuh upaya hukum di MK. Harus utamakan integritas,” pinta Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada awak media di Ambon, Selasa 7 Januari 2025.

Menurut dia, pihaknya tidak dapat memastikan ada dan tidaknya kerjasama jajaran dengan paslon yang mengajukan gugatan ke MK. Sebab untuk memastikan itu, diperlukan pengawasan seluruh pihak termasuk media agar ruang geraknya dibatasi.

“Kita hanya bisa memberi imbauan dan mengawasi pergerakan jajaran selama proses di MK,” ujarnya.

Namun begitu, Subair memastikan, jajarannya telah siap menghadapi gugatan MK. Bahkan soal koordinasi antara sesama divisi telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Bawaslu RI. Yang mana dalam penyusunan keterangan tertulis, semua divisi bekerja sama dengan dibawah komando divisi hukum.

“Hari ini semua keterangan tertulis Bawaslu sudah selesai disusun, tinggal finalisasi pada bagian-bagian teknis saja,” bebernya.

Sekedar tahu, terdapat sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari sembilan daerah di Maluku yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK.

Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny – Hady Djumaidy. Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.

Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata.

Pasangan Rohani Vanath – Madja Rumatiga juga mengajukan permohonan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). Selain SBT, penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4 Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.

Lalu, pasangan calon Mohamad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon dan pasangan calon Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email