
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Marselino Sitanala alias Acel, dihukum enam tahun penjara, lantaran mencabuli anak dibawah umur.
Tuntutan dibacakan JPU Lilia Heluth, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Orpa Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, saat sidang di PN Ambon, Selasa (14/1/25).
Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Marselino Sitanala alias Acel, berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata JPU dalam persidangan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 buah celana jeans pendek, dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar, dirampas untuk dimusnahkan agar menghindari trauma terhadap anak.
“Selain pidana badan, terdakwa juga bebankan denda sebesar Rp100.000.000. subsidair 6 bulan kurungan,” pungkasnya. (NS)





