JPU Tuntut Hakim Penjarakan Suitela 2 Tahun
honipopu

AMBON,Nunusaku.id,- Calvin Suitela alias Tepin, terdakwa kasus penganiayaan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Augustina Ubleeuw.

Ubleeuw meminta hakim untuk menghukum warga kelurahan Honipopu Kota Ambon itu 2 tahun penjara.

Tuntutan dibacakannya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Orpa Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon, Selasa (14/1/25).

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Calvin dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Wahyu Saimima, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Calvin selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.

Sidang pun kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban di depan counter HP Vivo di jalan Sam Ratulangi Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wit. (NS-01)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email