DPRD Maluku Umumkan Penetapan "LAWAMENA" Gubernur & Wagub Terpilih
IMG-20250114-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Maluku menggelar rapat paripurna kedua periode 2025, dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Maluku, Senin (13/01/25), dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun, yang didampingi tiga wakil ketua DPRD, Faizal Rahawarin, Jhon Lewerissa dan Asis Sangkala.

Pj Gubernur Maluku Sadali Ie dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta pimpinan OPD Pemprov Maluku turut hadiri paripurna tersebut.

Sebagaimana keputusan KPU Maluku tertanggal 9 Januari 2025 yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD, pimpinan pun menyampaikan pengumuman di paripurna tersebut bahwa telah ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih yaitu Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.

Di kesempatan itu, Watubun sampaikan terima kasih yang tinggi kepada pasangan calon Gubernur dan Wagub yang telah hadirkan kontribusi besar dalam proses demokrasi, melalui pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku 27 November 2024 lalu.

“Apapun hasilnya mereka telah memberi arti penting dalam proses demokrasi lalu. Kami berdoa semoga bapak-bapak diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan di setiap langkah kedepan serta tetap dapat berkontribusi positif dalam kemajuan bangsa dan daerah, lebih khusus terhadap Maluku sesuai tugas dan tanggungjawabnya masing-masing,” ungkapnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu tak lupa menyampaikan selamat atas terpilihnya, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, sebagai Gubernur dan Wagub Maluku, pemimpin pilihan rakyat Maluku.

“Kepada Pj Gubernur dan jajaran yang telah melaksanakan pesta demokrasi dengan baik, TNI/Polri, serta seluruh masyarakat Maluku kami juga sampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya selama ini,” ucapnya.

Tak lupa BGW turu menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPU dan Bawaslu Maluku, sehingga proses pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku telah selesai dan tidak ada gugatan ke MK.

Usai pengumuman, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara tentang pengumuman penetapan Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah Maluku tahun 2024. (NS-01)

Views: 35
Facebook
WhatsApp
Email