
AMBON,Nunusaku.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku terpilih periode 2025-2030 besok malam, Kamis (9/1/2025).
Adalah pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu yang nantinya akan disahkan KPU.
Penetapan pasangan dengan jargon LAWAMENA itu akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di The Natsepa Hotel Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih besok malam pukul 19.30 WIT, sesuai undangan yang disampaikan,” sebut Ketua KPU Maluku Shaddek Fuad saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (8/1/2025).
Menurut Shaddek, pihaknya telah mengundang pasangan calon Gubernur dan Wagub terpilih untuk hadir pada kegiatan penetapan tersebut.
Selain itu, dua pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku lainnya yaitu Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas dan Murad Ismail-Michael Wattimena juga mendapat undangan yang sama untuk hadir.
“Kita undang semua. Tidak hanya pasangan calon terpilih, tapi juga dua pasangan lainnya,” terang Shaddek.
Tak saja pasangan calon, namun juga tambahnya, undangan lain seperti forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu juga turut diundang hadir rapat pleno terbuka.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan pasangan calon Gubernur-Wagub Maluku terpilih dilakukan pihaknya lantaran tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat Pilkada provinsi yang didaftarkan atau teregister di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Berdasarkan hal tersebut (tidak adanya gugatan PHPU-red), maka dapat kita lakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wagub Maluku,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya KPU Maluku telah melakukan penetapan pasangan jargon LAWAMENA sebagai peraih suara terbanyak. Itu tertuang dalam surat keputusan KPU Maluku nomor 116 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024.
Surat keputusan ditetapkan di Ambon pada 9 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad.
KPU Maluku menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Maluku, sejak Senin (9/12/2024) subuh dan berakhir pukul 06.35 WIT.
Hasilnya, LAWAMENA menang telak dari dari dua rivalnya. Pasangan nomor urut 3 ini meraih 437.379 suara atau 47.40% tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.
LAWAMENA sapu bersih kemenangan di 8 kabupaten/kota meliputi kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Buru Selatan, kepulauan Aru, kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.
Peraih suara terbanyak kedua pasangan Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas sebanyak 249.013 suara atau 26.99%. Pasangan nomor urut 1 ini menang di 3 kabupaten/kota; kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan kota Tual.
Sementara posisi buncit ditempati pasangan nomor urut 2 Murad Ismail-Michael Wattimena hanya memperoleh 25.62% suara atau 236.377 suara. Sebagai gubernur petahana, Murad Ismail tidak menang di satu pun kabupaten/kota.
Jumlah suara sah Pilkada Maluku 2024 sebesar 922.769 dan tidak sah 17.021 suara.
“Dengan demikian seluruh hasil perolehan suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku atas izin bapak ibu sekalian saya tetapkan,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shadek Fuad didampingi komisioner KPU sambil mengetuk palu kala itu. (NS)