
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini belum menuntaskan pembayaran empat bulan alokasi dana desa (ADD) dan dua bulan tunjangan pelayanan publik (TPP) ASN.
Ada dua hal yang jadi sebab hal itu belum dilakukan. Pertama, kemampuan kas daerah yang tidak mencukupi lantaran pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 tidak mencapai target di akhir tahun.
Kedua, sisa transfer dana alokasi umum (DAU) tahun 2024 dari pemerintah pusat (Pempus) kepada Pemkot Ambon yang tidak kunjung turun hingga 31 Desember 2024.
Pj Sekkot Ambon, Robby Sapulette menyebut, anggaran TPP dibayarkan sumbernya dari PAD. Namun memang faktanya ada organisasi perangkat daerah (OPD) pengumpul yang tidak mencapai target. Seperti dinas lingkungan hidup dan persampahan (DLHP).
“Beberapa faktor mempengaruhi OPD sehingga tidak mencapai target. Seperti DLHP karena mekanisme pungutan retribusi sampah rumah tangga itu belum ada format yang tepat berkaitan teknis pungutannya,” jelas Sapulette kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
Kemudian pungutan retribusi parkir di pasar Mardika juga tidak lagi masuk ke kas Pemkot Ambon. Yang mana pengelolaannya sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Bahkan kios-kios sepanjang pantai Mardika pun telah dikosongkan per 1 September 2024.
“Itu sangat berpengaruh ke pendapatan daerah. Namun karena kebijakan pengelolaan sudah tidak lagi di pemerintah kota, sehingga berdampak,” jelasnya.
Selain DLHP, OPD lain yang tidak mencapai target PAD akui Sapulette ialah dinas perhubungan (Dishub). Salah satu faktornya karena pengelolaan pasar Mardika yang sudah dialihkan pengelolaan ke provinsi, dimana berdampak pada retribusi parkir.
Kemudian dinas perindustrian dan perdagangan (Perindag) serta dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Perkim). Hal mana karena retribusi pemakaman sesuai regulasi tidak dipungut lagi.
“OPD-OPD itu dan lainnya lagi yang memang sesuai perubahan Undang-undang, sangat berpengaruh ke pendapatan daerah. Bukan berarti OPD tidak sanggup, tapi karena regulasi disertai pelimpahan kewenangan atau pengelolaan itulah yang membuat tidak mencapai target,” imbuh Sapulette.
Padahal menurutnya, sisa transfer DAU yang jumlahnya lebih dari Rp 19 Miliar atau dekati 20 Miliar diharapkan bisa turun dari Pempus untuk membantu pembayaran TPP dan ADD. Namun nyatanya tidak turun hingga 31 Desember 2024.
Berkaitan hal itu, Pemkot tambah Robby, telah berkonsultasi dengan Kanwil Perbendaharaan Negara di Ambon. Mereka siap membantu pertanyakan persoalan itu ke pusat.
“Kalau itu ada, kita bisa pakai bayar TPP dan ADD. Dengan sisa transfer DAU itu bisa menutupi TPP dua bulan, November dan Desember. Skemanya seperti itu. Serta ADD, kurang lebih 4 bulan. Tapi untuk langkahnya, sudah kami geser ke APBDes 2025 untuk bayar ADD,” kunci Sapulette. (NS)