
AMBON,Nunusaku.id,- Aliansi Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP) serta Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pj Gubernur Maluku Sadali Ie agar mencopot Samuel Huwae dari posisi Pj Bupati Malra.
OKP dan Ormas itu diantaranya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Pemuda Muhammadiyah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Forum Kota (FORKOT).
Mereka menilai, Huwae pasca memimpin Bumi Larvul Ngabal gantikan Jasmono 30 Oktober 2024 lalu, telah banyak melakukan kegaduhan publik melalui sikap dan tindakan serta kebijakannya yang kontroversial.
Terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara.
Mewakili para koleganya, Ketua KNPI Malra, Rizal Ohoitenan menilai sikap yang dilakukan Pj. Bupati ini tidak mencerminkan sikap netralitas seorang pejabat publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dia pun beberkan beberapa fakta. Salah satunya sehari pasca tiba di Malra, Pj. Bupati langsung bertemu dan bersilaturahmi dengan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
“Tindakan yang dilakukan beliau menuai berbagai kritikan publik sehingga kami pun melaporkan Pj. Bupati ke Bawaslu Malra atas dugaan tidak netral di Pilkada,” urainya lewat siaran pers yang didapat media ini, Senin (6/1/25).
Kemudian, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan bertugas, Pj. Bupati banyak melakukan roling jabatan di lingkup Pemkab Malra tanpa melalui konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri.
Padahal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Malra tinggal satu bulan. Salah satu contoh, pergantian Camat Kei Besar dan Camat Kei Besar Utara Timur yang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemanggilan dalam rangka klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 10999/BAK.02.02/SD/F.1/2024, tertanggal 30 Desember 2024 kepada Penjabat Bupati Malra di Langgur.
“Hal ini menunjukan bahwa Pj. Bupati telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan kepegawaian,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Ohoitenan, kurang lebih sebulan jelang Pilkada, Pj. Bupati menandatangani SK pengangkatan Pj. Kepala Ohoi (Kepala Desa) tertanggal 4 November 2024 untuk beberapa Ohoi di Kabupaten Malra, yang sampai hari ini banyak menimbulkan permasalahan di Ohoi- Ohoi.
Mulai dari aksi penolakan masyarakat terhadap para Penjabat Kepala Ohoi yang ditunjuk, serta aksi pemalangan fasilitas umum di Ohoi-ohoi, hingga pertikaian yang berujung pada jatuhnya korban buntut dari sikap yang diambilĀ sepihak oleh Pj. Bupati dan segelintir oknum-oknum ASN di Malra.
“Atas dasar itu, aliansi OKP dan Ormas Kabupaten Maluku Tenggara mendesakĀ tegas Bapak Mendagri dan Pj Gubernur Maluku untuk mengevaluasi dan mengganti Pj. Bupati Malra secepatnya,” desaknya.
Apabila hal itu tidak dilakukan dalam waktu dekat atau dibiarkan, maka menurutnya, bisa saja akan menciptakan kegaduhan dan konflik di Maluku Tenggara.
“Kami juga mendesak Polres Malra menangkap pelaku pembacokan di Ohoi Selayar Kecamatan Manyeuw yang bertikai pasca penetapan Penjabat Kepala Ohoi Selayar,” kuncinya. (NS)





