
AMBON,Nunusaku.id,- Dekan Fakultas Hukum UKIM Jhon Pasalbessy tegaskan, kasus korupsi tidak bisa ditangani dengan cara emosional atau biasa-biasa saja.
Akan tetapi harus ditangani dengan cara khusus, karena pelakunya adalah orang-orang cerdas dan intelek.
“Penanganan kasus korupsi dibutuhkan koordinasi dengan semua pihak sehingga fakta-fakta dalam penanganan kasus dapat terungkap,” katanya dalam dialog di RRI Ambon, Rabu (18/12).
Untuk mengungkap perkara korupsi secara terang benderang, Pasalbessy mengaku membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, aparat penegak hukum juga harus bekerja sangat teliti dan hati-hati untuk mengungkap suatu perkara.
“Kadang masyarakat menganggap penangan kasus lama namun sebenarnya harus seperti itu sebagai bagian dari proses yang memang harus berhati-hati dalam mencari fakta dan bukti adanya tindakan korupsi tersebut,” jelasnya.
Menyikapi permasalahan korupsi di wilayah Maluku, Pasalbessy mengaku penanganannya juga bisa berpengaruh dengan jumlah aparat penegak hukum. Apalagi perkara yang ditangani banyak, sehingga proses penanganannya juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Jumlah aparat juga berpengaruh dalam menangani kasus korupsi, sehingga memang dalam penanganan juga pasti agak lama sehingga masyarakat juga harus dapat melihat kinerja aparat itu dengan sudut pandang positif karena aparat kita saat ini telah bekerja maksimal,” jelasnya.
Mewakili masyarakat Maluku, Pasalbessy meminta kepada para pelaku korupsi untuk menghentikan perbuatan mereka.
“Saat ini kami meminta kepada para pelaku korupsi agar hentikan tindakan kalian itu sebab korupsi akan membuat anak cucu kita dikemudian hari menderita dan sengsara,” tegasnya.
Selain Pasalbesssy, dialog juga hadirkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Riyan Suhendi, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat dan perwakilan BPK Maluku, Ivan L Hariandja sebagai narasumber.
Kompol Riyan mengaku, perkara korupsi yang terjadi di wilayah Maluku tidak hanya pada satu bidang atau tempat namun sudah merebak. Perkara yang merugikan negara ini melibatkan banyak orang.
“Kasus ini sangat membahayakan negara sehingga kami terus gencar melakukan pengawasan dan penanganan korupsi yang terjadi,” kata Riyan.
Penanganan kasus korupsi yang kini di tahapan penyelidikan dan penyidikan cukup banyak, termasuk yang ada di jajaran kabupaten kota. “Hingga saat ini sudah dua kasus yang kami limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Secara statistik, Kompol Riyan mengaku penanganan perkara korupsi di tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023.
“Hal ini karena kita juga fokus dengan kegiatan Pemilu dan Pilkada, namun untuk kasus-kasus yang belum dituntaskan akan segera kami tuntaskan,” tambahnya. (NS)


