
AMBON,Nunusaku.id,- Selama proses tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024, total terdapat 8 (delapan) penanganan pelanggaran yang sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon.
Dimana terdapat 3 (tiga) temuan berdasarkan laporan hasil pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran serta 5 (lima) laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bawaslu Ambon, Suminar Setiati Sehwaky katakan, tiga temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang telah diregistrasi dengan nomor 001/Req/TM/PW/Kota/31.01/X/2024, dengan penemu Ketua & anggota Panwascam Sirimau, terlapor Mohamad Tadi Salampessy.
Dimana terlapor yang adalah calon Walikota Ambon melakukan kegiatan tatap muka dan dialog di Pasar Mardika Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan para pedagang diluar jadwal yang sudah ditetapkan KPU Kota Ambon.
Temuan kedua 002/Req/TM/PW/Kota/31.01/XI/2024 juga dengan terlapor Mohamad Tadi Salampessy. Locusnya saat closing statement saat debat kedua calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024 yang diduga mengandung isu sara dan politik identitas.
“Status dua laporan ini dihentikan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Ambon karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” jelas Sehwaky dalam keterangan persnya di kantor Bawaslu Kota Ambon, Senin (16/12).
Adapun temuan ketiga dengan nomor 003/Req/TM/PW/Kota/31.01/XII/2024 oleh Ketua dan anggota Bawaslu Ambon, dengan terlapor: M. Adam Rival Saihitua (anggota KPPS 6 di TPS 42 Desa Batu Merah). Dimana yang bersangkutan melakukan pencoblosan surat suara sisa.
Dikatakan Sehwaky, berdasarkan putusan di Sentra Gakkumdu, status kasus tersebut terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan ditindaklanjuti ke KPU Kota Ambon.
Artinya, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Karena perbuatan terlapor tidak memenuhi 2 unsur yang diatur dalam Pasal 178B Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Dua unsur itu yakni unsur “pada waktu pemungutan suara” dan “melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS,” tandas Sehwaky didampingi Kordiv HP2H Bawaslu Ambon Reno Pattiasina dan tim Sentra Gakkumdu dari penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Kejari Ambon.
Dikatakan, temuan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi, karena perbuatan terlapor tidak memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Bahwa temuan terbukti mengandung dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan,” jelas Sehwaky.
Sedangkan lima laporan masyarakat tambah Sehwaky, seluruhnya tidak deregister atau diterima. Yakni nomor 001/PL/PW/Kota/31.01/X/2024 dengan pelapor Abdul Basir Rumagia. Pelapor tidak lengkapi laporan.
Laporan 002/PL/PW/Kota/31.01/X/2024 dengan pelapor Hendrik Jonas Silooy dan terlapor Robert Silooy. Penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Nomor 003/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024 pelapor Henry S. Lusikooy, terlapor Framy Brury Tutuhatunewa. Syarat materil tidak terpenuhi.
Kemudian laporan 004/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024, pelapor Mohamad Tadi Salampessy. Pelapor tidak lengkapi laporan sebagaimana formulir model A.4.1. Terakhir laporan 005/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024 dengan pelapor Melky Haumahu, terlapor ketua dan anggota KPPS 09 Wainitu terkait petugas KPPS tidak berikan kesempatan warga memberikan hak suara.
“Pelapor tidak lengkapi laporan sebagaimana formulir model A.4.1 (pemberitahuan kelengkapan laporan),” pungkasnya. (NS)