Curanmor di Gadihu-Ambon, Atus Dituntut 2 Tahun Penjara
IMG-20241217-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Martinus Letward alias Atus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon selama dua tahun penjara.

Terdakwa dituntut lantaran melakukan  tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Gadihu RT 002/RW 013 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon,

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon Inggrid L Louhenapessy dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dedy Lean Sahusilawane di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (16/12/24).

“Menyatakan terdakwa Martinus Letward alias Atus bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan,” ucap hakim dalam persidangan.

JPU menilai terdakwa dihukum lantaran bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Tunggal.

Adapun barang bukti yang dibeberkan JPU berupa, 1 unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna hitam yang memiliki stiker berwarna merah, putih dan abu-abu dan tidak memiliki plat nomor, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan STNK dengan nomor 03383127 F, 1 lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran serta 1 buah kunci motor honda beat (BB Nomor 1 dan 2 dikembalikan kepada saksi korban Jofre Chr Luhulima alias Ade).

Selain itu, 1 unit sepeda motor dengan merek/type honda beat warna putih dan tidak memiliki plat nomor, buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor L-01976162. (BB nomor 3 dan 4 dikembalikan kepada saksi korban Adinda Putri Hehalatu).

Sebelumnya diketahui, terdakwa Martinus Letward ditangkap, Selasa 16 Juli 2024 sekitar di Gadihu RT 002 RW 013 Desa Batu Merah. (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email