
AMBON,Nunusaku.id,- Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang didalamnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan dunia usaha sepakat menetapkan upah minimum kota (UMK) Ambon tahun 2025 sebesar Rp 3.185.733 atau naik Rp 194.434 dari tahun 2024.
Penetapan UMK 2025 yang naik sebesar 6 persen dibanding tahun 2024 itu dilakukan dalam rapat DPK yang berlangsung di salah satu hotel di kota Ambon, Kamis (12/12/24).
“Hari ini kami dari dewan pengupahan Kota Ambon telah merumuskan dan menetapkan upah minimum kota Ambon tahun 2025. Melewati beberapa rangkaian pertemuan sampai saat ini, kita bersepakat untuk UMK Ambon tahun 2025 sebesar Rp 3.185.733,” tandas Plt Kadisnaker Ambon Herman Tetelepta usai rapat.
Akan tetapi menurutnya, hasil kesepakatan UMK tersebut masih harus diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Pj Gubernur untuk mendapat persetujuan. Hal itu sebagaimana prosedur yang diatur sesuai ketentuan bahwa upah minimum tingkat kabupaten/kota harus ada penetapan Gubernur.
“Ini belum resmi dan formal. Karena setelah kita rapat penetapan ini, masih ada prosedur untuk kami usulkan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan Gubernur Maluku melalui Pj Walikota Ambon,” jelasnya.
Oleh karena itu, berita acara penetapan UMK oleh dewan pengupahan kota tambah Tetelepta, telah ditanda tangani bersama. Dan setelah itu ada rekomendasi yang dikeluarkan Penjabat Walikota Ambon kepada Penjabat Gubernur untuk kemudian akan ditetapkan secara resmi.
“Kami akan proses itu secepatnya, sehingga dalam waktu dekat sudah menerima persetujuan dari pa Pj Gubernur Maluku terkait UMK Kota Ambon tahun 2025 dan mulai berlaku 1 Januari,” tukasnya.
Setelah ditetapkan nanti, dirinya berharap baik dari dunia usaha maupun pekerja agar sama-sama dapat mentaati apa yang menjadi kesepakatan bersama terkait upah minimum kota tahun 2025, demi suksesnya kota Ambon yang lebih baik kedepan.
“Baik dari sisi dunia usaha tetapi juga kesejahteraan bagi pekerja dan buruh juga harus kita perhatikan,” tukas Kabag Umum Pemerintah Kota Ambon itu.
Diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2024 ditetapkan Rp2.991.299, naik sebesar 3,82 persen atau Rp 110.188 dari tahun 2023.
Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang pengupahan dalam pendekatan menggunakan formula yakni UMK yang ditambah dengan peningkatan penyesuaian UMP dan indikator. (NS)



