
AMBON,Nunusaku.id,- Rizal Morel dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Rizal divonis lantaran menyalahgunakan Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis.
Hukuman itu dijatuhi Majelis Hakim Martha Maitumu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/12/2024).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizal Morel oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, ” tambah hakim.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa dua paket plastik ukuran sedang yang dilakban warna hitam dan satu buah plastik ukuran 7×7 berisi tumbuhan Narkotika kering jenis tembakau sintetis dirampas untuk dimusnahkan. (NS-01)



