Jaksa Tahan Kades Negeri Air Kasar SBT 20 Hari
kades SBT

AMBON,Nunusaku.id,- Urdap, Kepala Desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.

Kasi Intel Kejari SBT Vector Mailoa katakan, Jaksa menahan Udrap yang statusnya telah menjadi tersangka berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Air Kasar tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.

“Tersangka yang ditahan saat ini atas nama Urdap, kapasitasnya Kepala Desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu dari Penyidik Polres SBT,” ucap Mailoa, Selasa (10/12/24).

Dijelaskan Mailoa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan Kades Urdap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lembaga kelas III Wahai selama 20 hari sejak 10 hingga 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024,” tandas Mailoa.

Terhadap perbuatan yang dilakukan, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penuntut Umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkas Mailoa. (NS)

 

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email