29 Pelanggaran Pilkada 2024 Diproses Bawaslu Maluku, Ada ASN Hingga Kode Etik
IMG-20241207-WA0014

AMBON,Nunusaku.id,- Sampai saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah Maluku menerima laporan dan temuan sebanyak 148. Dengan rincian 125 laporan, temuan 23.

Dalam prosesnya terhadap laporan dan temuan, yang diregister sebanyak 63.  Laporan yang diregister 40 dan 23 temuan 23. Penyebarannya di 11 kabupaten/kota.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku. Astuti Usman katakan, dari 63 laporan yang diregistrasi, pelanggaran berjumlah 29, bukan pelanggaran 34 dan kasus pidana 11. Yang dilanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus.

“Pembahasan ketiga sebanyak 4 kasus. Pelanggaran ASN ada 4. Pelanggaran administrasi sebanyak 17. Pelanggaran hukum lainnya 4 kasus dan kode etik sebanyak 4 kasus,” urai Astuti kepada media ini di Ambon, Sabtu (7/12).

Dikatakan Astuti, sampai saat ini di beberapa kabupaten/kota masih melakukan penanganan terhadap pelanggaran.

Pelanggaran pemilihan adalah suatu tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan.

“Pelanggaran pemilihan dapat berasal dari temuan atau laporan. Temuan pelanggaran pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD dan PTPS di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilihan bisa langsung dilaporkan warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, dan/atau Pengawas TPS.

“Laporan pelanggaran disampaikan tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dugaan pelanggaran pemilihan,” urai Astuti.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.

“Perkara tindak pidana Pemilu diputus Pengadilan Negeri dan putusan ini dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Putusan PT adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” pungkasnya. (NS)

Views: 18
Facebook
WhatsApp
Email