Setahun Beraksi, Wanita Mucikari di Tanimbar Akhirnya Diringkus
Polres-Tanimbar-Tangkap-Mucikari-SA

AMBON,Nunusaku.id,- Pelaku atau mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang diduga dilakukan AS (47) terhadap seorang korban berinisial CR (18) ditangkap.

AS berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Dia langsung diamankan.

“Personil berhasil mengungkap kasus TPPO dan menangkap serta menahan pelaku,” tandas Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Selasa (3/12).

Awalnya, pelaku diamankan saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban. Tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang di rumah pelaku 24 November 2024 lalu.

“Pelaku diamankan di salah satu kamar rumah miliknya di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan itu, penyidik amankan uang Rp.300.000 hasil penjualan korban, satu unit Handphone C11 2021 warna biru muda, satu unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime warna biru tua dan satu handphone Samsung A03S warna Putih dengan silicon putih.

Dalam prakteknya, korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000. Dari uang itu, pelaku akan mendapat untung Rp.100.000 per satu pelanggan.

“Selain CR yang diamankan, juga terdapat 3 (tiga) perempuan lain yang menjadi korban TPPO dari pelaku,” ujar Handry.

Ditegaskan, apa yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan orang.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan  unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya, dengan motif karena tuntutan ekonomi,” jelas Handry.

Diketahui, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi warga sekitar terkait aktivitas perempuan yang dijual ke lelaki hidung belang.

Berdasarkan laporan itu, anggota penyidik PPA Polres Tanimbar pun melakukan penyelidikan. Termasuk koordinasi dengan warga untuk suplai informasi jika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku.

Agar tidak ketahuan tetangga dan warga, ketika korban diarahkan datang untuk melayani lelaki hidung belang, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya.

“Para korban saat ini telah dalam pendampingan tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar” jelasnya.

Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2023 hingga  24 November 2024.

Terhadap perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku yang telah jadi tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana. (NS)

 

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email