Leitisel Tuntas, Pleno KPU Ambon Sisakan Empat Kecamatan
IMG-20241203-WA0004

AMBON,Nunusaku.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah tuntas melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada)  untuk kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel), Minggu 1 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud katakan, pleno telah diawali dengan Kecamatan Leitisel dan hasilnya telah disahkan, baik untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku maupun Walikota-Wakil Walikota Ambon.

Yaitu, pasangan calon Gubernur-Wagub Maluku nomor 3, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath raih suara terbanyak dengan 4494 suara. Diikuti Paslon Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas 811 suara dan Paslon Murad Ismail-Michael Wattimena dengan 605 suara.

Sedangkan untuk Pilkada Kota Ambon, suara terbanyak diraih Paslon Bodewin Wattimena-Ely Toisuta dengan 2.990 suara, diikuti Paslon Agus Ririmasse-Novan Liem yang mendapat 2032 suara.

Di posisi ketiga ditempati Paslon Jantje Wenno-Syarief Bakri Assyatri 810 suara dan paling sedikit didapat Tadi Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay dengan 66 suara.

“Hasil perolehan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota untuk Kecamatan Leitisel telah kami sahkan,” tandas Kaharudin via seluler, Senin (2/12/24).

Selanjutnya kata Kahar, ada tiga kecamatan yang baru masuk di KPU Kota setelah menyelesaikan pleno di tingkat kecamatan yaitu Teluk Ambon, Baguala dan Nusaniwe.

“Khusus di Sirimau masih proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Setelah dikroscek akhir, kemungkinan besok (hari ini-red) sudah selesai dan akan langsung dikirim kotak suara dan lainnya ke kantor KPU,” jelasnya.

Dirinya berharap, semua schedule untuk pleno empat kecamatan sisa ini nantinya dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan, sama seperti Leitisel.

Pasalnya, tanggal 6 Desember merupakan deadline akhir bagi KPU untuk pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kota.

“Sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024 terkait rekapitulasi dan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait teknis, bahwa rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota dimulai sejak tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024,” urainya.

Setelah pleno rekapitulasi perolehan suara itu, rencananya akan disampaikan hasilnya dan dibawa berita acara serta dokumen lainnya ke KPU Provinsi Maluku untuk pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email