
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Muhammad Qasim Latukau, terdakwa pemilik 7,19 gram Narkoba.
Latukau dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim Paris Edward Nadeak dalam persidangan, Senin (2/12/24).
Terdakwa kata hakim, ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran sedang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika golongan I benrtuk tanaman jenis ganja , yang disimpan dalam bungkus rokok surya 12 warna coklat, berat total 7,19 gram.
“10 lembar kertas rokok warna putih bercorak garis kuning bertuliskan DJI DOE RAN, 23A, disimpan dalam bungkus rokok surya 12 warna coklat, Dirampas untuk dimusnahkan,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Muhamad Qasim Latukau sebelumnya dituntut JPU Kejari Ambon selama 6 tahun penjara serta denda 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, Jumat (22/11/24) lalu.
Latukau ditangkap 05 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIT didalam rumah milik orang tuanya di Desa Waiheru, RT.003/RW.002, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (NS)



