Malam Ini, Kasus TPS 42 Desa Batumerah Diputuskan
IMG-20241017-WA0012

AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon rencananya akan menggelar rapat pleno penentuan kasus TPS 42 di Kebun Cengkeh Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon malam ini, Senin (2/12/24).

Diketahui, kasus TPS 42 terendus setelah anggota KPPS setempat terekam warga diduga mencoblos surat suara sisa saat pemungutan suara Rabu 27 November 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ambon, Suminar Setiati Sehwaky katakan, prosedur sementara dilakukan berkaitan penanganan dugaan pelanggaran, baik yang dilaporkan masyarakat maupun yang jadi temuan Bawaslu.

“Untuk kasus TPS 42 sendiri sudah diproses. Insya Allah sore ini akan diplenokan untuk masuk ke ranah Gakkumndu,” jelas Sehwaky di Ambon, Senin (2/12/24).

Selanjutnya kata dia, akan ada proses lanjutan juga di Gakkumndu, mulai dari pembahasan dan seterusnya sampai ke tingkat pengadilan. “Nanti malam berkabar untuk diketahui hasil plenonya seperti apa,” jelasnya.

Terkait apakah ada indikasi tindak pidana, Sehwaky mengatakan, kalau indikasi, tentu masyarakat sudah bisa melihat dari video yang beredar, bahwa ada fakta yang tidak bisa dipungkiri.

Tetapi kemudian seperti apa hasilnya nanti, pembahasan di Sentra Gakkumndu yang akan lebih menentukan itu.

“Dari pembahasan tingkat Gakkumndu itu yang menentukan apakah dia masuk dalam tahapan selanjutnya atau tidak. Jadi soal dia masuk ke tindak pidana atau tidak itu dari hasil pleno sebentar. Tetapi kalau dia masuk ke ranah Gakkumndu dalam pleno sebentar, itu berarti dari Bawaslu sudah teregister dan sudah tentu masuk rana tindak pidana,” jelas Ety.

Artinya kalau dari hasil pleno ditentukan diregister, itu berarti masuk ke ranah Gakkumndu, dan telah masuk dalam indikasi dugaan pelanggaran pidana. Namun nantinya juga akan ditentukan finalnya baru diputuskan pelanggaran pidana atau tidak,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 42 di RT 006 RW 09, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon ini diproses atas dugaan telah mencoblos surat suara sisa pada Pilkada, Rabu (27/11) lalu.

Peristiwa dugaan pencoblosan itu sempat direkam warga dan viral di media sosial. Alhasil ada dua KPPS yang diamankan untuk diperiksa.

Selain pemeriksaan terhadap kedua KPPS tersebut, anggota dan ketua KPPS setempat juga turut dimintai keterangan terkaitperistiwa dimaksud. (NS)

Views: 91
Facebook
WhatsApp
Email