
AMBON,Nunusaku.id,- Guna memonitor tindak lanjut korektif terkait Camat Teluk Kaiely, tim Keasistenan bidang pemeriksaan Ombudsman RI Maluku berkunjung ke Kabupaten Buru, Senin (18/11) hingga Jumat (22/11/24).
Monitoring bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Buru segera tindaklanjuti saran korektif yang telah dituangkan dalam LHP Ombudsman RI Maluku dan diserahkan ke Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat September lalu.
“Sarannya adalah Penjabat Pembina Kepegawaian melakukan evaluasi dan pemeriksaan pegawai di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan, M. Azhar Lawiya.
Terkait ealuasi pegawai Kantor Camat Teluk Kaiely, Kepala BKPSDM Buru, Effendy Rada mengaku telah lakukan pertemuan dan pembinaan pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada PKM Teluk Kaiely. Hanya saja sampai saat ini pihak BKPSDM belum melampirkan berita acara terkait kegiatan tersebut.
”Kami telah melakukan pertemuan dan pembinaan pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa bulan Oktober lalu,” ungkap Effendy.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat terus mendorong tindak tegas Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat dalam menangani masalah pelayanan publik yang tidak melayani dengan prima.
“Monitoring akan terus berlanjut mengingat belum ada tindakan yang signifikan dari Pj Bupati dalam menindak tegas pelayan publik yang melakukan maladministrasi” jelasnya, Senin (25/11).
Hasan menegaskan jika Pj Bupati terus mengulur dan tidak ada perkembangan, ia akan melimpahkan laporan itu kepada Ombudsman RI agar dapat keluarkan rekomendasi.
Sebelumnya Maret 2024 lalu, Ombudsman RI Maluku menyoroti Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong, tidak ada pelayanan dan sangat kotor di hari kerja sehingga dilakukannya investigasi dan keluarkan LHP berisi saran korektif.
Selain monitoring, Ombudsman RI Maluku juga menyelesaikan laporan masyarakat di Buru terkait substansi pertanahan dengan melakukan permintaan keterangan secara langsung ke instansi terlapor dan pelapor. (NS)



