
AMBON,Nunusaku.id,- Warga Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Andika Tuasalamony hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
Padahal dirinya terbukti melakukan penganiayaan dengan membacok terhadap mantan isterinya, Asma Ulhusna Lestaluhu, perawat Rumah Sakit Bhayangkara -Tantui Ambon.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Fitria Tuahuns, yang sebelumnya menuntu terdakwa selama 2,6 tahun penjara.
Terdakwa Andhika dihukum lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Putusan itu dibacakan langsung Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (25/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapakan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 (satu) buah parang pendek dengan panjang keseluruhan 42 cm dan bilah 4 cm dan satu buah helm berwarna hitam dan dimusnahkan.
Diketahui, terdakwa Andika menganiaya korban dengan cara membacoknya. Namun korban menangkis dengan tangannya, sehingga sebabkan luka parah.
Insiden itu terjadi pada Kamis, (11/7/24) lalu sekira pukul 22:00 WIT di kawasan Jalan Desa Suli Atas, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng.
Korban dengan pelaku sudah berpisah sekitar dua tahun. Tapi terdakwa masih harap keduanya rujuk kembali. Namun permintaan pelaku ditolak korban lantaran dirinya sudah punya pacar. Itu pun jadi pemicu amarah dan pelaku cemburu.
Namun saat tiba di lokasi kejadian lanjut Jaksa, terdakwa yang muncul dari arah belakang korban langsung melakukan pembacokan dan melarikan diri.
Korban yang mengalami luka di bagian tangan langsung berhenti dan terduduk lemas di tepi jalan sembari menunggu bantuang dari warga yang melintas dan membawanya ke RS Dr. Ishak Umarella Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Mengatahui insiden itu, keluarga korban langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu. (NS-01)