
AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak (Pilkada) tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 13 indikator yang banyak terjadi, dan 8 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin katakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 1.234 kelurahan/desa dari 118 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah Maluku.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024. Dengan variabel dan indikator potensi TPS rawan ialah pertama; penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan diluar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua; keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara), ketiga; politik uang, keempat; politisasi SARA, kelima; netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan), ketujuh; lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
“Hasilnya, 884 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 734 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 681 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 371 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 246 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK),” urai Daim kepada media ini, Jumat (22/11).
“Kemudian 232 TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); 197 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) dan 88 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas,” jelasnya.
Selain itu, kata Daim, terdapat pula 55 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan
Surat Suara Ulang (PSSU), 50 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 49 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 38 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
33 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, 30 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS saat Pemilu, 22 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu, 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
“Lalu 18 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 16 TPS di Lokasi Khusus, 13 TPS yang terdapat ASN, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, 8 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik dan 8 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik),” ungkap Daim.
Terakhir, tiga indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yakni 3 TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, 3 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS dan 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU Maluku, peserta Pemilu pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu Pemilihan yang demokratis,” akui Daim. (NS)



