
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim memvonis empat (4) tahun penjara Paitarya Karepesina dalam kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja.
Warga Negeri Rumahtiga ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum hakim menjatuhkan vonis, lebih dulu hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberhanguskan narkotika di Kota Ambon.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulanginya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota saat sidang di PN Ambon, Kamis (21/11).
Juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 0,65 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram.
Sehingga tersisa 0.15 gram dikembalikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda maluku sebagai barang bukti di persidangan. Juga satu pak kertas rokok merek trade mark.
“Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan. Sementara, satu buah handphone merk Redmi warna Light Blue dengan dirampas untuk negara,” ungkap hakim.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan Pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Paitarya Karepesina sebelumnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun.
Sebelum divonis, Karepesina diringkus pada 5 Juni 2024 malam tepat di samping Indomaret Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (NS-01)






