Bawaslu Ambon Pelajari Dugaan Kampanye Provokatif TADO di Debat Kedua
IMG_20241106_193759

AMBON,Nunusaku.id,- Debat publik kedua calon Walikota-Wakil Walikota Ambon periode 2024-2029 yang digelar KPU Kota Ambon telah berakhir, Selasa (5/11/24).

Meski begitu, sejumlah persoalan dalam debat tersebut akan didalami badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, salah satunya terkait statemen atau pernyataan-pernyataan bernuansa provokatif salah satu calon Walikota, Muhammad Tadi Salampessy.

Ketua Bawaslu Ambon, Jhon Talabessy bilang, pihaknya bersyukur proses berlangsungnya debat kandidat itu boleh berjalan bagus sesuai dengan yang diatur di dalam ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah, serta berkaitan keputusan Ketua KPU RI tentang pedoman teknis nomor 1363.

“Prinsipnya seluruh tahapan sudah berjalan bagus. Cuma berkaitan dengan pernyataan atau statemen yang sebetulnya dia mengandung beberapa unsur yang dinilai dia Provokatif dan lain sebagainya,” sebut Talabessy, Rabu (6/11).

Terkait itu, maka Bawaslu kata Talabessy, akan melihat dan mendalami karena Bawaslu hadir secara langsung menyaksikan debat publik.

Tak saja hadir untuk memenuhi undangan tapi menjalankan seluruh fungsi pengawasan seluruh proses debat terbuka yang merupakan bagian dari sub tahapan kampanye.

“Kita (Bawaslu-red) akan segera membuat laporan hasil pengawasan. Dari laporan hasil pengawasan itu kita melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam seluruh tahapan debat kandidat,” jelasnya.

Jika nanti berdasarkan laporan hasil pengawasan itu ada dugaan pelanggaran maka tambah Talabessy, pihaknya akan segera proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tapi kalau tidak ada, yah kita akan segera juga menginformasikan kepada publik supaya publik juga tahu,” akunya.

Dirinya memastikan, sikap yang Bawaslu akan ambil itu bukan berdasarkan penilaian pribadi tapi mesti sesuai dengan semua yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau ada dugaan pelanggaran, secepatnya kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak ada yah kita umumkan ke publik secara terbuka,” jelasnya.

Disinggung soal dugaan pelanggaran lain yang sedang ditangani Bawaslu, Talabessy menyebut, salah satunya terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai peruntukannya.

“Prinsipnya Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU. Tapi sampai hari ini belum ditindaklanjuti. Kita akan melihat. Apakah dari hasil rekomendasi yang diberikan kepada KPU itu yang tidak ditindaklanjuti apakah masuk dugaan unsur pelanggaran atau tidak. Kalau masuk, maka kita akan segera juga menindaklanjutinya,” pungkas Talabessy. (NS)

Views: 19
Facebook
WhatsApp
Email