Kantongi Narkoba, Johanes Dituntut 2,6 Tahun Penjara
IMG-20241014-WA0029

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa pengguna narkoba jenis sabu, Johanes M dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon 2,6 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Elsye Benselina Leonupun, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim Anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (5/11/2024).

Menurut Jaksa, Johanes telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Elsye.

JPU juga menetapkan barang bukti berupa, satu bungkusan rokok Marlboro Merah, di bagian belakangnya terdapat dua plastik klip bening ukuran kecil. Semuanya dirampas dan dimusnakan.

Diketahui, terdakwa diringkus di depan rumah Piter Matulessy alias Paet (DPO), belakang SD Negeri 8 Ambon, samping SMK Negeri 4 Ambon, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. (NS-01)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email