
AMBON,Nunusaku.id,- Jagad dunia maya lagi-lagi dihebohkan dengan viralnya video di Tiktok berisi Umar Kei yang membagi-bagikan uang kepada anak-anak di salah satu pantai di Maluku.
Dalam video itu, saat membagikan uang, Umar Kei dengan lantang berpesan kepada anak-anak itu agar memilih Murad Ismail, calon Gubernur Maluku yang berpasangan dengan Michael Wattimena.
“Bilang bapa deng mama pilih Murad Ismail calon Gubernur ee,” ujar Umar.
Terhadap kasus tersebut yang menjadi bahan diskusi hangat di sejumlah WhatsApp grup apakah termasuk pelanggaran pidana kampanye atau tidak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku pun angkat bicara.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyebut, bahwa terdapat dua (2) pintu masuk dugaan pelanggaran ke Bawaslu yakni melalui laporan masyarakat dan temuan pengawas Pemilu.
Keduanya, baik laporan maupun temuan harus terpenuhi syarat materi dan syarat formil untuk dapat diregistrasi dan selanjutnya ditangani sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
“Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana, proses tindaklanjutnya dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu,” jelasnya kepada awak media, Senin (4/11).
Menurutnya, informasi yang menjadi diskursus publik, bisa saja dikategorikan sebagai informasi awal yang memerlukan penelusuran terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Sebagai informasi awal, tentu memerlukan waktu untuk dijadikan sebagai temuan karena harus dipastikan terpenuhi syarat formil materinya,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan, informasi ini dapat ditangani dengan cepat sesuai mekanisme jika ada masyarakat melaporkan kejadiannya kepada Bawaslu.
“Karena itu kita harapkan ada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut secara langsung ke Bawaslu dan jajaran, sehingga bisa ditindaklanjuti secara cepat berdasarkan mekanisme yang berlaku,” pungkas Subair. (NS)