Hakim "Hukum" Pemilik Narkoba Ini 1 Tahun Penjara
IMG-20241024-WA0009(1)

AMBON,Nunusaku.id,- Zaidan Hamdan Pary, terdakwa pendayagunaan narkotika golongan I jenis shabu dihukum selama 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Wilson Sriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang, Kamis (31/10/24).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan,” kata majelis hakim.

Selain pidana badan, terdakwa dibebankan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut hakim, beberkan barang bukti berupa yang dipaparkan JPU berupa 3 buah obor; 1 buah handphone OPPO warna biru dengan no handphone 081251832237, 1 buah tas ransel ukuran sedang warna hijau merk Froston.

Selain itu, 1 paket Serbuk Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total paket 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 (nol koma satu nol) gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan ke Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku sebagai barang bukti dipengadilan dikarenakan habis terpakai untuk keperluan pengujian laboratorium.

Dan 1 buah alat isap sabu (Bongki) berupa botol plastik yang mana penutup botolnya telah dilubangi dan terpasang 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih; 8 (delapan) buah plastic klip bening berukuran kecil; 1 (satu) buah korek api gas wama ungu; 1 (satu) buah sedotan plastik yang ujungnya diruncing (Sekop).

Diketahui, terdakwa Zaidan Hamdan Pary sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ambon, Ahmad Latupono 4 tahun penjara, serta denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan, pada sidang Kamis (24/10/24) lalu.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Zaidan Hamda Pary ditangkap pada 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wit di jalan Hative Ambon, Kelurahan Silale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di depan Almira Homestay Ambon. (NS-01)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email