
AMBON,Nunusaku.id,- Masyarakat Maluku diingatkan untuk tidak menyebarkan informasi hoaks maupun ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (Medsos) karena bisa dipidana atau dihukum.
Hal itu disampaikan PS. Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, AKP. Ryando Ervanders Lubis dalam kegiatan penguatan kelembagaan dalam rangka menangkal isu-isu krusial dan isu negatif jelang Pilkada serentak yang digelar Bawaslu Maluku.
Kegiatan ini hadirkan sejumlah pihak yaitu perwakilan Mafindo Maluku, pimpinan OKP, mahasiswa, perwakilan MUI, GPM, Keuskupan Amboina serta media massa di Kota Ambon.
Di hadapan peserta, AKP Ryando mengingatkan agar tidak mudah percaya dengan informasi atau berita negatif yang kebenarannya belum dapat dipastikan.
“Bila mendapati informasi atau konten yang sifatnya mencemarkan nama baik orang lain agar segera dicek dan dikonfirmasi kepada sumbernya langsung, atau ke pihak yang dapat dipercaya,” ajaknya di salah hotel di kota Ambon, Rabu (30/10/24).
Ryando mengaku saat ini banyak pengguna medsos yang lata. Setiap persoalan yang terjadi selalu diungkapkan ke Medsos. Padahal, persoalan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami sangat berharap kita semua bisa bijak dalam bermedia sosial karena pada fungi kami Cyber Polda Maluku banyak kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan,” sebutnya.
Masyarakat juga diingatkan tidak menyerang pribadi dan nama baik orang lain di Medsos. Termasuk meneruskan konten hate speech karena dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
“Mari sama-sama bijak gunakan Medsos. Sebab saat ini juga sudah ada aturan yang mengatur sehingga bila kita salah, maka kita bisa dipidana sesuai Undang-Undang yang berlaku di negara kita,” pintanya. (NS)