Miliki Narkoba, Hakim "Hukum" Mario 5 Tahun Penjara
IMG-20241014-WA0028

AMBON,Nunusaku.id,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Mario Petrus Resirwawan Alias Rio selama 5 tahun penjara.

Vonis tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lili Heluth yang menuntut terdakwa harus dihukum 6 tahun penjara, pada sidang Selasa (22/10/24) lalu.

Sidang vonis dipimpin ketua majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra, didampingi Martah Maitimu dan Lutfi Alzagladi, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (29/10).

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda Rp. 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.

Selain itu, 1 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya terdapwat 1 plastik klip berukuran kecil yang berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja, dengan berat total paket adalah 9,36 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram, sisanya adalah 8,86 gram, dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa Rio ditangkap pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 02.45 WIT di Jl. Dr. Kayadoe-Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepat di Warung Bakso depan Pastori Gereja Rehoboth.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Petrus Resirwawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lili Heluth selama 6 tahun penjara, pada Selasa 22/10/24, lal. (NS-01)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email