Miliki Shabu, Lukman Dituntut JPU 6 Tahun Penjara
IMG-20241025-WA0003

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis shabu seberat 0.0875 gram, Lukman Hakim Watianan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon 6 tahun penjara.

Tuntutan JPU Selvia. G.A. Hattu itu dibacakan pada sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Wilson Sriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota, Jumat (25/10/24).

Dalam tuntutannya, JPU, menyatakan terdakwa Lukman Hakim Watianan alias Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Jaksa dalam sidang ini juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kiriman Lion Parcel dengan penerima Lukman Hakim, no. handphone: 6282138085635, alamat : Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, yang berisikan satu baju kaos berwarna putih.

Selain itu, satu buah baju kaos berwarna hitam berisikan satu paket plastik klem bening kecil, berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.

Satu paket plastik klem bening, berisikan tembakau sintetis dengan berat total 0,5043 gram yang dibungkus dengan kertas rokok warna gold dan dililit dengan lakban bening dirampas untuk dimusnahkan, satu buah handphone, merk Samsung type A32 warna hitam dirampas untuk negara.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Lukman ditangkap di Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kota Ambon. (NS-01)

 

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email