
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Lambert M Izaac, oknum guru SMA di Kota Ambon yang mencabuli siswi sendiri, ES (18) hingga hamil.
Putusan terhadap Lambert, terdawaka pencabulan terhadap anak dibawah umur dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota, saat berlangsung persidangan di PN Ambon, Kamis (24/10).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Lambert M Izaac dengan pidana penjara 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.
Pada sidang itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan “EVELIN.S” di bagian depan baju, 1 buah rok seragam SMA warna abu-abu, dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 8 tahun, pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.
Selain pidana badan, guru cabul itu juga dihukum dengan uang denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsider hukuman ditambah 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Ipda. Jane Luhukay katakan, pelaku diketahui telah berulang kali menyetubuhi korban berinisial ES (18).
“Usut punya usut, setelah dilaporkan orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku,” tutur Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Jane Luhukay, Selasa (12/3/24) lalu.
Dijelaskan, pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya sekitar pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (7/12/22).
Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Selanjutnya, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri pada kali kedua.
Akibat kejadian itu, korban hamil. Orangtua korban yang curiga kemudian menanyakan kondisi putrinya. Korban akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
Tak terima atas perbuatan itu, sekitar pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan berniat menghajar terdakwa, Minggu (10/3/24) malam.
Aparat kepolisian bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa, dengan menggiring pelaku ke Polresta Ambon dan Pp Lease untuk diamankan. (NS-01)