
AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon mengingatkan lagi akan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (Kades)/Raja dan perangkat desa (Saniri/BPD), Lurah hingga TNI-POLRI, pejabat BUMN/BUMD dalam politik praktis Pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy menyebut, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1) & PKPU 13 tahun 2024 pasal 62 ayat (1), bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD; ASN, anggota Polri dan TNI; Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
“Spesifik terkait Kepala Desa atau sebutan lain, dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Ini sesuai UU nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (j),” jelasnya dalam rapat koordinasi jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan Camat, Lurah, Kades/Raja, Saniri/BPD dan RT/RW se-Kota Ambon, Rabu (23/10).
Tentu jika tidak mematuhi aturan itu, ada sanksi bagi kepala desa atau sebutan lainnya. Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 Pasal 30: (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
“Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tandasnya.
Selain dilarang terlibat dalam kampanye, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1) & PKPU 13 tahun 2024 pasal 62 ayat (2).
“Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 (UU 10 tahun 2016 pasal 188),” urainya.
Talabessy lantas mengajak masyarakat jika temukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan oleh para pihak yang dilarang tersebut, dapat menyampaikan laporan resmi kepada pengawas pemilihan di tingkat kecamatan atau kota.
“Sesuai Perbawaslu 9 tahun 2024, penyampaian laporan bisa dilakukan di kantor Bawaslu/Panwaslu Kecamatan. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 hari sejak diketahui/ditemukan. Serta laporan harus disertai bukti,” pungkasnya. (NS)