Hakim Vonis Anwar Patty 2,6 Tahun Penjara
IMG-20241022-WA0002

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Anwar Patty divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim Martah Maitimu didampingi dua hakim anggota lain pada sidang yang berlangsung di PN Ambon, Senin (21/10).

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Anwar Patty dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dibebankan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata hakim.

Selain pidana badan uang denda, hakim juga menghukum terdakwa Anwar Patty untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta lebih, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.

Sidang kemudian ditutup, setelah PH dan terdakwa serta JPU menerima putusan hakim tersebut.

Diketahui, putusan hakim itu jauh lebih rendah dari dituntut Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Asmin Hamza yang menuntut terdakwa Anwar Patty selama 8 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan terdakwa dengan uang denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta lebih, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

“Apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.

Diketahui, terdakwa terjerat kasus pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2022. (NS-01)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email