
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali membuat keputusan kontroversial dibawah tuntutan jaksa.
Kali ini terhadap AL, terdakwa kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang tak lain keponakan sendiri.
AL hanya dihukum 8 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Helut, yakni 10 tahun pada sidang sebelumnya, Selasa (10/9/24) lalu.
Menurut Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Pada kasus ini, Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pidana dalam 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa AL dengan pidana penjara selama 8 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Maitimu dalam sidang di ruang sidang PN Ambon, Rabu (02/10/24).
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp. 100 juta.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tambahnya.
Dalam pembacaan putusan, Majelis hakim kata Maitimu, menilai hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban telah hamil namun mengalami keguguran, juga membuat korban trauma dan malu terhadap lingkungan masyarakat.
Sedangkan untuk hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali serta tidak akan mengulanginya lagi.
“Juga terdakwa telah meminta maaf pada korban dan keluarganya baik di persidangan maupun secara tertulis (terlampir surat pencabutan perkara dalam berkas perkara), namun dalam persidangan ayah korban inginkan agar proses hukum tetap berjalan,” urainya.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu buah daster lengan pendek warna hijau bercorak yang terdapat sobekan pada kiri dan kanan lengan yang dirampas untuk dihancurkan.
Diketahui, terdakwa AL merupakan paman korban, sebut saja Bunga (17). Bahkan mirisnya, terdakwa memaksa korban melakukan hubungan badan berulang kali layaknya suami istri.
Akibat perbuatan terdakwa, korban hamil, namun sempat alami keguguran. Kejadian itu membuat korban trauma dan malu dengan masyarakat sekitar.
Perbuatan bejat terdakwa ini dilakukan pertama kali pada 2021, sekitar pukul 19.00 WIT, di Desa Wabula Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, tepat di dalam kamar korban, rumah milik terdakwa. Perbuatan itu berulang-ulang.
Dimana saat itu, korban dibawa terdakwa ke kota Bau-bau untuk sekolah dan tinggal bersama dengan terdakwa dan istrinya dalam satu rumah.
Tidak sampai disitu, aksi bejat itu kembali dilakukan ketika korban dan juga terdakwa telah kembali ke Maluku dan tinggal bersama nenek korban di Desa Larike.
Terdakwa berulang-ulang kali menyetubuhi korban, dan terakhir kalinya terdakwa menyetubuhi korban terjadi pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 00.15 WIT.
Terdakwa juga mengancam korban untuk tidak melapor kepada orang tua korban. Jika melapor, maka terdakwa akan membunuh korban.
Kasus itu akhirnya terungkap saat korban cerita kepada orang tuanya pada 23 Februari 2024 bahwa terdakwa telah menyetubuhinya berulang kali saat masih kelas 3 SMP di kota Bau-Bau.
Tidak terima perbuatan itu, keluarga korban melaporkan tindakan tersebut hingga di ruang sidang sebagaimana surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon. (NS-01)



