
AMBON,Nunusaku.id,- Dalam waktu dua hari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kepemilikan Narkotika.
Kali ini Donvito Jisay Labetubun. Labetubun yang harus berhadapan dengan “meja hijau” lantaran memiliki 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja berat 1,27 gram diganjar hukuman 4 tahun penjara.
Vonis terhadap Labetubun dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (1/10/24).
Majelis hakim dalam amar putusannya menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donvito Jisay Labetubun, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram, dan satu buah Kain pengering (Kanebo) warna kuning muda dimusnahkan dan satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu dirampas untuk negara.
Adapun satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik Levania Patricia Noya yang dirampas, dikembalikan ke saksi Levania Patricia Noya.
Sekedar tahu, terdakwa yang kini mendekam di Rutan Waiheru-Ambon, ditangkap pada daerah Talake Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christian Center Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Ambon, Senin (12/8/24) lalu. (NS-01)



