Ingatkan Netralitas, Lurah, Kades/Raja & BPD/Saniri se-Ambon Dikumpulkan Bawaslu
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Netralitas aparatur pemerintahan di Kota Ambon yakni Lurah, Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Raja dan Saniri Negeri dalam pentas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 wajib, sebagaimana perintah Undang-undang.

Sebab itu, para pihak tersebut dikumpulkan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Ambon melalui rapat koordinasi (Rakor) dalam upaya mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan integritas di pesta demokrasi.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Pattiasina menyebut, Lurah, Kades/Raja, BPD dan Saniri Negeri merupakan rekan sekerja Bawaslu yang diharapkan bisa membantu pengawasan partisipatif pemilihan Walikota-Wakil Walikota secara internal.

Pada tingkat provinsi dan Kota saat ini akunya, tahapan Pilkada telah masuki masa kampanye hari kelima. Masa ini jadi agenda penting bagi para kontestan, sekaligus jadi instrumen pembelajaran bagi masyarakat.

“Terbuka ruang edukasi, sosialisasi, penyampaian visi misi sebagai alternatif yang memperkaya khasanah pilihan politik bagi masyarakat. Disisi lain kampanye jadi sangat krusial karena berbagai praktik yang bisa menciderai norma-norma yang diatur dalam peraturan,” sebutnya saat membuka Rakor pengawasan dan penanganan pelanggaran di tahapan kampanye serta pengawasan netralitas bagi Lurah, Kades/Raja, Saniri dan BPD se-Kota Ambon, Minggu (29/9).

Dijelaskan, praktik politik uang menjadi salah satu atraksi menarik dan masif yang dilakukan kontestan Pilkada melalui instrumen tim kampanye maupun orang-orang yang digunakan demi meyakinkan pilihan politik, yang dipengaruhi uang. Walau dalam kenyataan, membuktikan praktik itu cukup sulit.

“Praktik intimidasi dan kecurangan lain seperti hoax, kampanye hitam dan kampanye negatif adalah juga bagian lain yang sering dilakukan di momen kampanye, selain politik uang. Ini harus kita kerjasama untuk meniadakan semua hal itu. Sebab aturan tegas dan jelas melarang,” terangnya.

Karena itu, Lurah, Kades dan BPD, Raja serta Saniri Negeri akui Pattiasina, menjadi stakeholder yang diharapkan turut bisa bekerjasama dalam peran pengawasan partisipatif maupun untuk benar-benar menjaga marwahnya sebagai aparatur pemerintah, yang oleh Undang-undang jelas melarang terlibat aktif.

“Bapak/ibu punya tanggungjawab untuk menempatkan dirinya sebagai unsur pelaksana pemerintah dalam posisi netral. Tidak melakukan pengambilan keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan. Tidak secara aktif memfasilitasi kegiatan kampanye yang berlangsung di wilayahnya,” demikian Renno.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky berharap, Rakor ini bermanfaat bagi Lurah, Kades/Raja, BPD dan Saniri dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan selama masa kampanye yang berjalan kurang lebih 60 hari.

“Sekaligus memastikan posisinya netral dan melakukan pengawasan netralitas terhadap jajaran. Kami yakin, bapak/ibu bisa berperan dan membantu Bawaslu melawan politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, hoax,” harap Sehwaky.

Diketahui, kegiatan Rakor itu hadirkan Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP Muhammad Ainul Yaqin, mantan pimpinan Bawaslu Maluku, Thomas Wakanno dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. (NS)

Views: 35
Facebook
WhatsApp
Email