
AMBON,Nunusaku.id,- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon Suminar Setiati Sehwaky tegaskan, kampanye diatur dalam UU no. 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU no. 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota telah serentak dimulai 25 September 2024.
Ditegaskan bebarapa hal penting terkait larangan dalam Kampanye (Pasal 53, PKPU No. 13 Tahun 2024) yakni, tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Tidak boleh menghina seseorang, kelompok suku, ras, agama, atau pasangan calon. Tidak boleh lakukan fitnah atau mengadu domba, tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
“Tidak dibolehkan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dalam kegiatan kampanye,” tegasnya kepada media ini di Ambon, Jum’at (27/9).
Selain itu, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang sebagai sarana kampanye, kecuali perguruan tinggi dengan izin dari pimpinan institusi (misalnya Rektor atau Direktur) dan hanya pada hari Sabtu dan Minggu.
“Calon, tim kampanye, partai politik, dan relawan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih secara langsung maupun tidak langsung,” ingatnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Ambon juga tambahnya, melakukan langkah-langkah pencegahan, berupa himbauan berisi larangan selama kampanye kepada empat pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon, tim kampanye dan relawan.
“Anak-anak, aparatur sipil negara (ASN), TNI-POLRI, kepala desa/Raja dan perangkat desa/negeri, Lurah, tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas kampanye,” jelasnya.
Terkait dengan itu, pihaknya tambah Eti, akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) melibatkan kepala desa/Raja di Kota Ambon guna menjelaskan hal-hal substansi terkait kampanye.
Bawaslu Ambon juga akuinya, mempersiapkan agenda roadshow dengan mengunjungi empat pasangan calon (Paslon) Walikota-Wawali Ambon beserta tim kampanye untuk sosialisasi kampanye damai dan taat aturan.
“Agar dalam pelaksanaan nanti, tidak ada hal-hal yang diinginkan bersama terjadi. Kampanye berjalan damai, aman dan lancar hingga pungut hitung,” jelasnya.
Diharapkan pengawasan bersama dari elemen masyarakat selama kampanye agar tidak terjadi pelanggaran yang menimbulkan konflik. Pasalnya sumberdaya yang dimiliki Bawaslu sama sekali terbatas.
“Kita inginkan kampanye berazaskan semangat orang basudara. Kampanye tanpa hoax, politisasi SARA, tanpa menyerang pribadi, tanpa ujaran kebencian,” pungkasnya. (NS)

