
AMBON,Nunusaku.id,- Bawaslu Maluku menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengelolaan, pelaporan dan validasi data penanganan pelanggaran yang terintegasi dalam SigapLapor serta kajian dan tindak lanjut pelanggaran Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Ambon, Kamis (26/9).
Rakernis itu guna meningkatkan kesepahaman pengelolaan data penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak serta penguatan jajaran pimpinan dan sekretariat terkait pengelolaan data dan proses penanganan pelanggaran.
Kegiatan ini libatkan Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Kota/Kabupaten yang juga penanggungjawab serta jajaran sekretarariat bidang penanganan pelanggaran sebagai admin atau user aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SigapLapor).
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengaku, Rakernis ini untuk menindaklanjuti kegiatan validasi data yang dilaksanakan Bawaslu RI. Dimana beberapa catatan terkait penginputan data penanganan pelanggaran jajaran Bawaslu Provinsi se-Maluku dapat dievaluasi melalui kegiatan ini.
Tuti ingatkan akan pentingnya manajemen pengelolaan data penanganan pelanggaran guna meminimalisir kendala dalam proses penanganan pelanggaran yang telah tangani maupun dalam proses penanganannya untuk aktif dalam mengaplikasikannya.
“Untuk pelaporan dalam SigapLapor, penting koordinasi terkait pelaporan proses penanganan pelanggaran penting dirangkum dalam suatu manajemen sistem pengelolaan data penanganan pelanggaran agar kendala dalam pengelolaan data dapat diatasi” tegasnya.
Dikatakan, bahwa sistem yang telah ada, serta peraturan-peraturan yang menjadi rujukan dan pedoman dalam proses penanganan pelanggaran, maka tugas selanjutnya memperkuat dan meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem.
“Agar sistem dan peraturan itu bisa teraplikasi dengan baik dalam suatu pola manajemen pengelolaan data, yang diharapkan akan melahirkan data akurat sehingga dapat dikonsumsi publik serta menjadi nilai tambah bagi Bawaslu sebagai lembaga yang informatif,” harapnya.
Lebih lanjut tegas Tuti, point penting yang harus diperhatikan dalam proses penanganan pelanggaran terkait ketaatan terhadap prosedur, administratif dan substantif (PAS). Maka terus meningkatkan kinerja yang baik dalam tugas penanganan pelanggaran.
“Pengelolaan laporan dugaan pelanggaran merupakan satu bagian fundamental yang akan menilai kinerja pengawas Pemilu, maka jangan pernah melalaikan prosedur dan mengabaikan administratif dalam proses penanganan pelanggaran,” pintanya.
Dirinya juga ingatkan bahwa SigapLapor ini sistem baru dalam aplikasi pengelolaan data yang akan terus disempurnakan.
“Harapannya bahwa kendala-kendala yang kita temukan dapat menjadi masukan ke Bawaslu RI untuk penyempurnaan aplikasi ini,” kuncinya. (NS)



