Bawaslu Tantang OKP/Ormas di Ambon Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menantang OKP dan Ormas yang ada di Kota Ambon untuk mendaftar sebagai pengawas Pemilu partisipatif dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Tantangan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif bagi OKP dan Ormas di salah satu hotel di Ambon, Selasa (24/9).

“Sesuai PKPU 328 tahun 2024 tentang pemantau Pemilu, antuasias OKP, Ormas dan pegiat Pemilu untuk menjadi pemantau Pemilu tinggi di Pemilu 2024 lalu. Kami perlu menantang dan himbau teman-teman OKP/Ormas agar bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu di Pilkada,” pintanya.

Menurutnya, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta OKP dan Ormas dalam melakukan pengawasan Pemilu partisipatif.

Hal ini seiring telah diketahuinya berapa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 nanti, baik tingkat Kota maupun provinsi.

“Ada tujuh pasangan calon. 3 Paslon Gubernur-Wakil Gubernur dan 4 Paslon untuk Kota Ambon. Sehingga, memasuki tahap kampanye besok, hingga kurang lebih 2 bulan kedepan masa kampanye yang relatif singkat, maka pengawasan harus semakin meningkat. Karena di Kota Ambon, yang harus diawasi 7 pasangan calon itu,” ujarnya.

Dia mengakui, dengan keterbatasan sumber daya pengawasan di Provinsi dan Kabupaten/Kota sementara tahapan kampanye akan berlangsung secara serentak, maka sudah tentu Bawaslu tidak bisa bergerak sendiri.

Karena itu tidak akan maksimal tanpa adanya pengawasan partisipatif Bawaslu, masyarakat, termasuk OKP/Ormas sebagai mata dan telinga Bawaslu.

“Untuk Kota Ambon kita tidak hanya awasi 4 Paslon walikota-Wakil Walikota, tetapi 7 Paslon, ditambah 3 Paslon Gubernur-Wakil Gubernur yang harus diawasi di Kota Ambon, maka tentu probelamtika persoalan pengawasan ini akan semakin meningkat. Maka teman-teman harus punya kesepahaman dengan Bawaslu terkait pengawasan kampanye ini,” jelasnya.

Pihaknya berharap, apa yang diterima dari kegiatan ini, bisa ditindaklanjuti, terutama kepada pengurus, para pimpinan OKP dan Ormas ini pada masing-masing organisasi.

“Dengan ini kita akan mengetahui, apa saja yang bisa kita tindaklanjut dalam proses pengawasan. Artinya kita tidak bisa memproses sesuatu tanpa diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Untuk itu disini bagaimana mekanisme pelaporan akan disampaikan, bagaimana fungsi dan tugas OKP/Ormas dalam memasuki tahapan pemilihan, yaitu masa kampanye, masa tenang, pungut-hitung dan seterusnya hingga apa saja langkah yang bisa diambil dalam proses ini,” pungkas Talabessy. (NS)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email