
AMBON,Nunusaku.id,- Proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota Ambon tahun 2024 di lima Kecamatan di Kota Ambon telah tuntas diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang didapat media ini, Senin (16/9), Sirimau menjadi kecamatan dengan jumlah DPSHP tertinggi dibanding empat kecamatan lainnya di Ibukota provinsi Maluku ini.
Dari 14 Desa/Negeri dan Kelurahan di Sirimau dengan jumlah 218 TPS, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 48.765 dan perempuan sebanyak 54.010, sehingga total 102.775 pemilih.
Kecamatan Nusaniwe, jumlah Desa/Negeri dan Kelurahan (13), jumlah TPS (129), pemilih laki-laki (30.830), pemilih perempuan (34.796) sehingga total (65.626) pemilih.
Sementara untuk Kecamatan Baguala, dengan 7 Desa/Negeri dan Kelurahan dan 80 TPS, hasilkan pemilih laki-laki (19.687) dan pemilih perempuan (22.514), dengan total (42.200) pemilih.
Adapun 8 Desa/Negeri dan Kelurahan dengan 65 TPS di Teluk Ambon, hasilkan pemilih laki-laki (15.353), pemilih perempuan (16.184), sehingga total (31.537) pemilih.
Kecamatan Leitimur Selatan dengan 8 Desa/Negeri dan 18 TPS, memiliki pemilih laki-laki (3.686) dan perempuan (3.865), sehingga total (7.551) pemilih.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina berharap, rekomendasi Bawaslu Kota Ambon yang disampaikan ke KPU dan jajarannya, dapat ditindaklanjuti.
“Fokus Bawaslu adalah memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, itu harus terakomodir, demikian pula dengan yang tidak memenuhi syarat, juga harus dikeluarkan dari daftar pemilih dalam tahapan ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, pasca tahapan DPSHP di 5 kecamatan ini, Bawaslu juga akan terus melakukan upaya penyisiran dan penyermatan terhadap daftar pemilih.
“Yang ASN dan lainnya, dan memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terakomodir dalam daftar pemilih, itu harus ditindaklanjuti KPU dan jajarannya,” tandasnya.
Ditegaskan, bahwa semua masukan/tanggapan masyarakat melalui PPS serta saran perbaikan dan koreksi yang disampaikan secara faktual dan solutif oleh Panwas Kecamatan terhadap segala hal yang terjadi telah diperbaiki sebagaimana mestinya oleh PPK, diantaranya seperti PPK Nusaniwe saat pleno terbuka rekap DPSHP di tingkat Kecamatan.
“Semuanya itu dilakukan dalam rangka dapat menghasilkan data pemilih pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang berkualitas,” pungkas Pattiasina. (NS)



