
AMBON,Nunusaku.id,- Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memerintahkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran gelap narkoba.
Perintah tersebut disampaikan usai penyidik Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra, Selasa (27/8/24) sore.
Anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease ini diciduk setelah tim penyidik berhasil menangkap teman perempuannya berinisial PM bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM disuruh Hendra membeli sabu-sabu di desa Kailolo.
“Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, bapak Kapolda telah memerintahkan penyidik untuk menindaknya secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Kamis (12/9/24).
Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk memproses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.
Saat ini tersangka Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku sebagaimana surat ketetapan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : S.Tap/92.A/VIII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : SP-Han/91/IX/RES.4.1./2024/Ditersnarkoba tanggal 02 September 2024.
“Pada 5 September 2024 Sipropam Polresta Ambon telah menerbitkan laporan polisi nomor : LP-A/14/IX/2024/Sipropam dan surat perintah Kapolresta Ambon nomor : Sprin/513/IX/WAS.2.2./2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas nama pelaku,” kata Areis.
Terkait pelanggaran kode etik Polri, Sipropam Polresta Ambon menjerat pelaku menggunakan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor : 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol nomor : 7 Tahun 2022.
“Hari ini Sipropam Polresta Ambon telah lakukan koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangani perkara itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi seperti saudari (pelaku lain) dan penyidik yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Bripka Hendra masih terus dilakukan. Ia sementara diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku. (NS)

