Aniaya Saudaranya Hingga Tewas, Souhoka Dituntut 6 Tahun Penjara
IMG-20240911-WA0002

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal, Christofel Souhoka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon selama 6,6 tahun penjara.

Christofel adalah terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Ferdy Souhoka alias Edi pada Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Kejari Ambon Elsye Benselina Leonupun, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lain di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/9/24).

JPU dalam amar tuntutannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kata JPU dalam amar tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia, Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 WIT lalu di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sebelum lakukan penganiayaan, terdakwa dan korban sempat adu mulut di depan rumah keluarga Lin Poipuka, di kawasan tersebut, namun berhasil dilerai saksi Valdo dan saksi Vano.

Tidak puas, terdakwa kembali bertemu korban. Saat itu menggunakan tangan kanan yang memegang batu, terdakwa lalu memukul korban dan mengenai belakang kepala, sehingga korban terjatuh.

Korban tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit Hative di Passo Ambon untuk penanganan medis. (NS)

 

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email