Agus Ririmasse Tegaskan Lepas Jabatan Sekkot Ambon 8 September
IMG-20240720-WA0000

AMBON,Nunusaku.id,- Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse kembali tegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) terhitung 25 Agustus 2024 lalu.

“Saya ajukan kepada bapak Penjabat Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian. Itu sesuai aturan dan pak Penjabat lewat BKD sudah meresponsif, ditandai dengan surat keterangan bahwa mereka telah menerima surat pengunduran diri saya karena saya mau maju calon Walikota Ambon,” tegasnya.

Namun, menurutnya, tidak serta merta dengan ajukan mundur langsung harus mundur, akan tetapi masih menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi sambil berproses di Jakarta, karena di dalam surat keterangan pa Penjabat Walikota yang ditandatangani kepala BKD, sambil menunggu keputusan pemberhentian itu, saya tetap melaksanakan tugas sebagai ASN dan Sekretaris Kota,” tukasnya.

Karena itu dia minta, pihak lain yang tidak paham aturan termasuk insan pers agar tidak punya interpretasi yang berbeda dan sesuka hati bahwa jika sudah ajukan mundur tapi masih masuk kerja.

“Jadi bukan ajukan mundur langsung mundur, tapi ada proses dari BKN. Kalau sudah ada persetujuan BKN, baru resmi,” jelasnya kepada awak media di Ambon, Senin (2/9/24).

Sementara untuk jabatan Sekkot, Ririmasse mengakui, akan dilepas Ririmasse pada 8 September 2024 mendatang sesuai petunjuk yang telah turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya juga sudah mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Dan itu sudah mendapat persetujuan BKN bahwa saya terhitung cuti diluar tanggungan negara tanggal 8 September 2024,” akunya.

“Jadi kalau teman-teman media masih melihat saya bekerja itu karena sesuai surat dari BKN bahwa tanggal 8 September 2024 baru saya berhenti dari Sekkot,” sambung Ririmasse.

Dengan demikian jika sudah cuti diluar tanggungan negara, Ririmasse pastikan tidak akan lagi berkantor sampai 22 September 2024 atau saat penetapan sebagai calon Walikota Ambon oleh KPU.

“Jadi surat saya keluar dari BKN untuk saya berhenti sebagai ASN, otomatis jabatan Sekretaris Kota pun juga saya tinggalkan,” tegasnya lagi.

Seiring berakhirnya tanggungjawab sebagai Sekkot Ambon tambah Ririmasse, tentu pula Penjabat Walikota akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekkot.

“Nanti setelah tanggal 8 September ini, pak Pj Walikota akan menunjuk Plh Sekkot Ambon yang baru gantikan saya,” pungkas mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang itu. (NS)

 

Views: 17
Facebook
WhatsApp
Email