
AMBON,Nunusaku.id,- Pemeriksaan narkotika menjadi metode atau item utama dalam proses tes kesehatan atau Medical Check up terhadap calon kepala daerah (Calkada) oleh tim dokter di RSUP Dr Leimena maupun RSUD dr Haulussy Ambon.
Kepala BNN Maluku, Deni Dharmapala menjelaskan, merujuk pada keputusan KPU RI nomor 10, bahwa dalam tahapan tes kesehatan bagi bakal calon peserta Pilkada 2024, khusus untuk pemeriksaan kesehatan juga ada khusus pemeriksaan narkoba atau tes narkoba.
Dikatakan, proses ini baru pertama kali dilakukan, karena sebelumnya hanya dilaksanakan deteksi dini.
“Namun kali ini dilaksanakan dalam bentuk layanan atau layanan untuk menerbitkan surat pemeriksaan hasil narkoba yang mana adalah dokumen produk hukum yang nantinya dapat digunakan keabsahan agar bakal calon peserta Pilkada ini betul-betul bersih dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Dalam tahapan ini lanjutnya, dilaksanakan selain tes urine, juga dilaksanakan skrining tes untuk mendalami apabila ada indikasi riwayat narkoba.
“Ini akan kita tes dan sistem ini akan berjalan dengan pengamatan kita,” tandas Deni saat monitoring pemeriksaan kesehatan Calkada bersama KPU Maluku di RSUP Leimena, Jum’at (30/8).
Sementara itu, Komisioner KPU Maluku Almudatsir Sangadji mengatakan, tugas monitoring dilakukan KPU terhadap proses pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini masuki hari pertama.
“Sebelumnya telah dilakukan koordinasi, dan dengan metode pemeriksaan, menjadi kesanggupan RSUP. dr. Leimena. Mulai dari metode pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sedangkan dua metode lainnya, yakni pemeriksaan narkotika,” ujarnya
Dikatakan, pantauan hari ini, proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan. Dengan itu diharapkan, semua bisa dilayani.
“Untuk hari ini, Kota Ambon dan SBB. Sementara Kabupaten lain akan dijadwalkan besok. Sementara untuk Maluku Tengah, itu pemeriksaan dilakukan di RSUD. Masohi,” katanya.
Pemeriksaan kesehatan sebutnya, adalah bagian dari syarat calon yang salah satunya ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dimana para calon harus mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Nanti hasil pemeriksaannya disampaikan kepada kami, dengan kesimpulan jasmani rohani itu, apakah mampu dan tidak mampu akan teridentifikasi dan tidak teridentifikasi,” tuturnya. (NS)



