
AMBON,Nunusaku.id,- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon sejak tanggal 19 Juni 2024 lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar sama sekali belum menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW NasDem Provinsi Maluku itu.
Pihak Kejari Tanimbar beralasan sedang menyelesaikan pekerjaan internal, sehingga pemeriksaan terhadap mantan Bupati KKT itu baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum, yang bersangkutan belum diperiksa. Dalam waktu dekat sudah bisa diperiksa,” kata Plt Kasi Intel Kejari KKT, Elimanuel Lolongan via WhatsApp, Rabu (28/8/24).
Dikatakan, beberapa rekan penyidik dalam perkara tersebut, sedang berada di luar kota. Dan saat ini, pihaknya menyelesaikan beberapa pekerjaan internal.
“Jadi, nantilah. Yang pasti secepatnya. Kalau sudah kita periksa, akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan PF sebagai tersangka merupakan tindaklanjut dari penyidikan dua tersangka awal yakni mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela, yang sudah dihukum lebih awal oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
PF ditetapkan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Adapun nilai Kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yaitu sebesar Rp1.092.917.664,00. (NS)



