
AMBON,Nunusaku.id,- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, yang diikuti dengan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menuai reaksi publik.
Gelombang demonstrasi dari masyarakat serta mahasiswa pun berdatangan menolak diamputasinya putusan MK itu demi kepentingan elit politik di DPR-RI dan pemerintah pusat, bukan atas nama rakyat, termasuk di Maluku.
Dibawah komando aliansi mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) yang tergabung dalam BARA Pattimura, mereka menyeruduk gedung DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon, Kamis (22/8).
Kedatangan pendemo yang berlangsung pukul 14.00 WIT hingga 30 menit kemudian awalnya berjalan aman. Saling berganti orasi dilakukan para orator diikuti aksi bakar ban di depan gedung rakyat Maluku.
Situasi kemudian memanas tatkala para pendemo memaksa masuk ke dalam gedung DPRD, sebab tak ada satu pun anggota dewan yang menemui mereka.
Akan tetapi upaya pendemo terhadang puluhan petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPRD di depan pintu masuk. Saling dorong berujung kejar-kejaran dan adu jotos pun tak terelakkan.
Sebagian kaca gedung DPRD gugur tagal pecah dilempar. Properti HUT provinsi yang masih terpampang di pintu masuk juga dirusaki pendemo.
Setelah 1 jam lebih berorasi lanjut, barulah tiga anggota DPRD Maluku yaitu Richard Rahakbauw, Hengky Pelata dan Frankois Orno yang baru datang, mengajak pendemo dialog dan sampaikan aspirasi di ruang paripurna DPRD Maluku.
Randy Samal, Korlap aksi dalam tuntutannya di ruang paripurna menyebut, BARA Pattimura meminta kepada DPRD Maluku untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK nomor 60 dan 70.
Pihaknya juga mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan segala tindakan yang menciderai konstitusi, serta mendesak Presiden dan DPR-RI segera hentikan pengesahan revisi RUU Pilkada dan mematuhi putusan MK nomor 60 dan 70.
“Kami meminta sikap DPRD Maluku memanggil KPU dan Bawaslu Maluku agar bagaimana memformulasikan pendaftaran Calkada harus mengikuti putusan MK, bukan revisi UU Pilkada oleh DPR-RI,” tandasnya.
Korlap aksi lainnya, Munir menyebut, DPRD sebagai wakil rakyat harus mendengar aspirasi rakyat yang didalamnya adalah mahasiswa. Karena rakyat yang langsung memilih wakil rakyat, bukan partai.
“Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari perjuangan selanjutnya yang kita lakukan lagi jika DPR terus memaksa revisi UU Pilkada dan DPRD Maluku tidak teruskan aspirasi kita. Jangan bekerja sesuai perintah partai dan pimpinan, lalu rakyat diabaikan,” tegasnya. (NS)



