
AMBON,Nunusaku.id,- Bodewin Wattimena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon dalam hal dugaan pembayaran uang ganti rugi atas tanah yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: gs/pdt.G/1990/PN.AB tertanggal 22 April 1991 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 65/Pdt/1991/PT.Mal tertanggal 18 April 1992 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan polisi pun dilayangkan Ahli Waris, Arsyad Parera selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, M Z Ohorella ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (20/8).
Dimana dalam perkara ini, Bodewin saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon sejak 13 Mei 2022 hingga 24 Mei 2024, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a guo dengan pembayaran uang sebesar Rp.2.853.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang dibayarkan Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024, merupakan tindakan pemerintahan yang cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan,” kata Ohorella kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Bahwa dengan dilakukan pembayaran tersebut, lanjutnya, telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar.
Atas laporan ke polisi itu, Bodewin pun merespons lewat jawaban atau tanggapan yang diterima Nunusaku.id, Rabu (21/8).
Dikatakan, bahwa terhadap proses atau tahapan pembayaran atas tanah dan bangunan SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan SD Inpres 55 yang terletak di Desa Nania Kecamatan Teluk Ambon Baguala sudah pernah dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada Ibrahim Parera sebagai Ahli Waris Keluarga Parera;
Bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 97/Pdt.G/2006/PN.AB, Tanggal 22 Maret 2007; Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1458 K/Pdt/2007, Tanggal 25 Juni 2008; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 362 PK/Pdt/ 2010, Tanggal 26 Juli 2011 serta berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, menetapkan Tanah/Dusun Dati Hahour Adeka adalah milik Keluarga Parera keturunan dari Benjamin Parera;
“Bahwa Ibrahim Parera sebagai Ahli Waris telah mendapatkan Kuasa dari saudara-saudara lainnya untuk bertindak sebagai wakil dalam pengurusan seluruh proses penyelesaian ganti rugi atas lahan yang terdapat beberapa Sekolah milik Pemerintah Kota Ambon,” bebernya.
Dilanjutkan, bahwa selaku Penerima Kuasa sebagaimana disebutkan pada angka 3 (diatas), Ibrahim Parera juga telah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa setiap akibat hukum yang timbul setelah dilakukannya proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemkot Ambon kepada Keluarga Parera keturunan/Ahli Waris Benjamin Parera, akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Ibrahim Parera baik secara perdata maupun pidana dan tidak akan melibatkan Pemerintah Kota Ambon;
Bahwa Pemkot Ambon telah melakukan pembayaran Tahap I, Tahap II dan Tahap III kepada Ibrahim Parera selaku Penerima Kuasa dari Keluarga Parera keturunan/Ahli Waris Benjamin Parera;
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 melalui Kantor Hukum L. Rolobessy, SH & Partners menyampaikan surat kepada Bapak Penjabat Walikota Ambon, Nomor: M.17/2024, Perihal: Mohon Penyelesaian Pembayaran Ganti Rugi Ahli Waris, dan Disposisi Bapak Penjabat Walikota kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon agar diteliti dan tindaklanjuti, yang pada intinya bahwa saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu, meminta haknya untuk Pemkot Ambon membayar sisa ganti rugi kepada Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu.
Bahwa terhadap surat sebagaimana dimaksud pada angka 6 (diatas), dapat dijelaskan sebagai berikut. Pemkot Ambon tidak akan mencampuri/mengintervensi persoalan atau permasalahan yang terjadi antara Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu, dengan Ibrahim Parera.
Dikatakan demikian, karena Pemkot Ambon bertindak atas fakta-fakta yang ada (Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukti surat kepemilikan yang sah), dan terhadap fakta tersebut telah dibicarakan dan diputuskan secara bersama oleh Tim Pengadaan Tanah Pemkot Ambon yang didalamnya terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait dan pihak Kejaksaan Negeri Ambon (Terlampir SK Tim);
“Hukum Adat yang berlaku di Pulau Ambon dan PP Lease, bahwa Tanah/Dusun Dati hanya dapat dimiliki dan dinikmati anak Laki-laki yang berasal dari keturunan Kebapakan, sedangkan anak keturunan perempuan akan mendapat bahagiannya dari Tanah/Dusun Dati tersebut apabila tidak menikah/kawin, jika anak keturunan perempuan telah menikah/kawin, dianggap telah keluar dari keturunan,” jelasnya.
Dilanjutkan, bahwa bila Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu meminta haknya atas sisa pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan Sekolah di Desa Nania, Kecamatan Baguala, hal tersebut dapat dibicarakan berdasarkan musyawarah/persetujuan seluruh keturunan anak Laki-laki yang hendak diberikan kepadanya.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dengan ini disampaikan kesimpulan sebagai berikut, bahwa Tanah/Dusun Hahour Adeka adalah milik Keluarga Parera;
Bahwa Ibrahim Parera sebagai Ahli Waris keturunan Benjamin Parera dan sebagai Penerima Kuasa dari saudara-saudaranya, yang akan berproses bersama Pemkot Ambon dalam menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan Sekolah di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala;
Bahwa Ibrahim Parera akan bertanggung jawab atas akibat hukum yang terjadi setelah proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kota Ambon, baik secara perdata maupun pidana;
“Bahwa terhadap setiap persoalan/permasalahan yang terjadi dalam Keluarga besar Parera, Pemkot Ambon tidak akan mencampuri/mengintervensi,” akunya.
Terakhir, bahwa seluruh proses/tahapan pembayaran oleh Pemkot Ambon telah sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena dilaksanakan Tim yang dibentuk Penjabat Walikota Ambon sesuai Keputusan Walikota Ambon nomor 745 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pendidikan di SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan Inpres 55 Desa Nania Kecamatan Teluk Ambon Baguala,” pungkasnya. (NS)



