
AMBON,Nunusaku.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Hasilnya, DPS Pilkada serentak untuk 27 November 2024 ditetapkan sebanyak 1.326.608. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad.
“Penetapan ini berdasarkan hasil rekapan DPS KPU di 11 Kabupaten/Kota di Maluku yang disampaikan langsung masing-masing ketua, kepada pimpinan KPU Maluku saat pleno,” kata Shaddek di lantai 5 Santika Hotel Ambon, Jumat (16/8) malam.
Dijelaskan Shaddek, jumlah DPS 1.326.608 tersebar di 11 Kabupaten/Kota, diantaranya Maluku Tengah sebanyak 303.970, Kota Ambon 251. 212, Maluku Tenggara 90.450, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 87.082, Buru 95.420.
Kemudian Seram Bagian Timur, 103.568. Seram Bagian Barat 145.282, Kabupaten Kepulauan Aru 71.072, Maluku Barat Daya 62.404, Buru Selatan 51.707 dan Kota Tual 64.441.
“Dari data ini diperkirakan akan meningkat, karena dari penyampaian Bawaslu ada pemilih terutama pemilih pemula yang belum dimasukan pada beberapa daerah,” sebutnya.
Lebih lanjut pasca ini kata Shaddek, adalah masa perbaikan DPS. Dimana waktunya masih cukup lama. Sehingga setiap masukan yang disampaikan Bawaslu maupun partai politik (Parpol) yang hadir saat pleno DPS, akan menjadi perhatian KPU untuk diperbaiki kedepan.
“Kita sudah sampaikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk segera perbaiki data berdasarkan masukan Bawaslu maupun rekan-rekan partai politik. Masa perbaikan cukup lama, sebab itu semua data harus bersih dan pemilih harus tereakomidir dengan baik sesuai ketentuan Undang-undang,” tandasnya.
Diketahui; turut hadir pada kegiatan rekapitulasi DPS Pilkada 2024 yakni anggota KPU Maluku Almudatsir Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Syarif Mahulauw, Wawan Kurniawan Susanto, anggota Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, Komisioner KPU 11 Kabupaten/Kota se-Maluku, Pemerintah Daerah, Parpol dan stakeholder lain. (NS)



